BOGORINSIDER.com --Sejumlah komika turut meramaikan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yaitu Putusan Nomor 60 dan 70.
Beberapa komika yang hadir di antaranya Arie Kriting, Mamat Alkatiri, Abdel, dan Bintang Emon.
Selain berunjuk rasa, mereka juga berorasi bersama berbagai elemen masyarakat seperti Partai Buruh dan mahasiswa, menyoroti pentingnya keputusan MK tersebut.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda karena tidak penuhi kuorum
Arie Kriting menyatakan kehadirannya untuk menunjukkan solidaritas terhadap rakyat yang merasa tidak diwakili oleh wakil-wakil mereka di DPR. "Kami hadir di sini karena ingin menunjukkan solidaritas.
Kami sudah capek, karena selama ini harapan kami tipis-tipis, tapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat," ujar Arie.
Mamat Alkatiri, komika asal Papua, juga menyuarakan agar rakyat tidak terpecah belah oleh tindakan para wakil rakyat di DPR.
"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak," katanya.
Baca Juga: Isi email DPR RI yang diretas hacker dampak UU Pilkada, pesan perlawanan demokrasi dan konstitusi
Sementara itu, Bintang Emon menegaskan bahwa kehadirannya tidak mewakili perseorangan, ormas, atau partai manapun, melainkan didorong oleh kemarahan rakyat. "Kita dikumpulkan di sini karena kemarahan kita," ujarnya, seraya menyebutkan banyak keputusan DPR yang tidak masuk akal.
Menurut Bintang, inilah saatnya rakyat bersatu untuk melawan.
"Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik, " jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Baca Juga: Peretasan sistem email DPR RI, ribuan pesan perlawanan tersebar ke media nasional
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.