Jika setelah dua kali penundaan kuorum masih belum terpenuhi, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus atau disesuaikan dengan pendapat Pimpinan Fraksi.
Jika setelah dua kali penundaan kuorum masih belum terpenuhi, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus atau disesuaikan dengan pendapat Pimpinan Fraksi.