Namun keterangannya akan turut diperiksa untuk mendalami kemungkinan peran dalam jaringan tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2.350 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total nilai Rp 223 juta.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi 1 unit iPhone 11 Pro Max dan 1 unit ponsel Xiaomi Redmi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tiga hakim jadi tersangka kasus suap 22,5 M vonis lepas korporasi minyak goreng
Kejagung Tetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap minyak goreng, begini penampakan motor dan sepeda
Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng
Profil tiga hakim tipikor ditetapkan tersangka suap diduga terima Rp22,5 miliar
Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng