BOGORINSIDER.com --Dunia penerbangan kembali berduka setelah pesawat Jeju Air 7C 2216 gagal mendarat di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan, Minggu (29/12/2024).
Pesawat Jeju Air yang mengangkut lebih dari 181 orang itu keluar dari landasan pacu dan bertabrakan dengan tembok pembatas, menyebabkan tragedi besar.
Hingga Senin (30/12/2024), sebanyak 179 orang dilaporkan tewas, sementara hanya dua orang, yang merupakan awak pesawat di bagian belakang, selamat dari reruntuhan.
Baca Juga: Tragedi Pesawat Jeju Air mengakibatkan kecelakaan penerbangan paling mematikan di Korea Selatan
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Pesawat yang baru saja kembali dari Bangkok, Thailand, sempat menerima peringatan dari menara kontrol terkait ancaman serangan burung saat mencoba melakukan pendaratan pertama.
Pilot kemudian mengirimkan sinyal darurat "mayday" dan berusaha melakukan pendaratan ulang dari arah yang berlawanan.
Video dramatis memperlihatkan pesawat mencoba "pendaratan miring" tanpa roda pendaratan yang diaktifkan.
Pesawat meluncur di sepanjang landasan pacu dengan asap mengepul sebelum akhirnya keluar dari landasan, menabrak dinding, dan terbakar. "Kami mendengar ledakan keras diikuti oleh serangkaian ledakan," ujar seorang saksi, dikutip dari Yonhap.
Dugaan Penyebab Kecelakaan
Baca Juga: Ustaz Khalid beri penjelasan hukuman bagi koruptor menurut Islam, potong tangan atau qisas?
Penyelidikan resmi masih berlangsung, namun para pejabat menduga beberapa faktor berkontribusi terhadap kecelakaan ini:
1. Serangan Burung:
Saksi mata melaporkan kawanan burung bertabrakan dengan pesawat, dengan beberapa burung tersedot ke dalam mesin, menyebabkan api muncul. "Saya mendengar dua atau tiga ledakan sebelum api terlihat dari mesin sebelah kanan," kata seorang saksi bernama Jung.
Artikel Terkait
DKI Jakarta buka suara terkait penerima BPJS untuk kalangan miskin yang didapatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Hanya karena sopan Harvey Moeis tersangka kasus korupsi ratusan trilius hanya di vonis 6,5 tahun penjara
Profil dan biodata Eko Ariyanto jaksa yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis
Beberapa barang mewah Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis
Berikut jumlah harta kekayaan Eko Aryanto Ketua Majelis Hakim yang memberikan vonis ke Harvey Moeis