BOGORINSIDER.com --Narasi yang menyebut koruptor akan dimaafkan jika bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi tengah ramai dibahas di media sosial X.
Diskusi ini bermula dari gagasan yang mengacu pada ajaran agama agar seseorang bertaubat setelah melakukan dosa.
Namun, perdebatan ini mengundang berbagai pandangan terkait hukuman yang layak bagi koruptor, khususnya dalam sudut pandang Islam.
Sejumlah netizen turut memberikan komentar, salah satunya adalah akun X bernama @kwhandy, yang menyinggung ajaran agama terkait hukuman bagi koruptor.
“Ajaran agama mah potong tangan,” tulis akun tersebut, seperti dilaporkan pada Minggu (29/12/2024). Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, benarkah hukuman bagi koruptor dalam Islam adalah potong tangan? Berikut penjelasan dari para ulama.
Ustaz Khalid Basalamah memberikan pandangan terkait hukuman bagi koruptor dalam salah satu ceramahnya. Video ceramah tersebut diunggah ke kanal YouTube Lentera Islam dan telah ditonton oleh puluhan ribu orang.
Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid menjawab pertanyaan seorang jemaah yang menanyakan apakah koruptor dikenai hukuman potong tangan seperti halnya pencuri.
“Bagaimana hukum koruptor, apa juga potong tangan?” tanya jemaah tersebut.
Baca Juga: Berikut jumlah harta kekayaan Eko Aryanto Ketua Majelis Hakim yang memberikan vonis ke Harvey Moeis
Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa korupsi tidak termasuk kategori pencurian biasa, melainkan bentuk “kerusakan” yang berdampak besar pada negara. Oleh karena itu, hukuman bagi koruptor berbeda dengan pencuri. Menurut Ustaz Khalid, korupsi termasuk dalam tindak perampokan, sehingga hukumannya adalah qisas atau hukuman mati.
“Kalau koruptor itu ‘kerusakan’, soalnya mengambil hak pemerintah, uang orang banyak. Ini sudah masuk dalam kategori merampok. Hukumannya bukan lagi dipotong tangan, tapi di-qisas, dipenggal kepalanya,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Pandangan Quraish Shihab
Pandangan yang sedikit berbeda disampaikan oleh ulama ternama Quraish Shihab. Dalam sebuah video wawancara di kanal YouTube Mata Najwa pada tahun 2017, Quraish Shihab menjelaskan bahwa koruptor dapat dikenai hukuman potong tangan. Ia mendasarkan pandangannya pada Al-Qur'an, dengan membedakan istilah “pencuri” dan “yang mencuri.”
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat penerima BPJS kesehatan miskin hingga ditanggung Pemprov DKI
Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tekenal kaya raya mendapatkan BPJS dari APBD DKI
DKI Jakarta buka suara terkait penerima BPJS untuk kalangan miskin yang didapatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Hanya karena sopan Harvey Moeis tersangka kasus korupsi ratusan trilius hanya di vonis 6,5 tahun penjara
Profil dan biodata Eko Ariyanto jaksa yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis