BOGORINSIDER.com --Insiden pesawat Jeju Air yang terjadi pada 29 Desember menjadi kecelakaan penerbangan paling tragis dalam sejarah Korea Selatan.
Tragedi ini menorehkan luka mendalam bagi masyarakat di negara tersebut. Peristiwa naas ini berlangsung di Bandara Internasional Muan.
Pesawat Boeing 737-800 milik Jeju Air mengalami kecelakaan fatal ketika meluncur tanpa roda pendaratan, kehilangan kendali, dan keluar dari landasan pacu.
Sekitar pukul 9.05 waktu setempat, pesawat tersebut menghantam dinding beton sebelum meledak dan terbakar.
Pesawat ini berangkat dari Bangkok, Thailand, menuju Bandara Internasional Muan, dengan membawa 181 orang, termasuk enam kru penerbangan.
Baca Juga: Ustaz Khalid beri penjelasan hukuman bagi koruptor menurut Islam, potong tangan atau qisas?
Dalam musibah yang memilukan itu, hanya dua orang yang berhasil selamat, keduanya adalah awak kabin.
Seorang pejabat dari badan pemadam kebakaran lokal menjelaskan, “Setelah pesawat menabrak dinding, penumpang terlempar keluar. Peluang untuk selamat sangat kecil.”
Ia juga menambahkan bahwa proses identifikasi korban tewas sangat sulit karena pesawat hampir hancur total. Proses pemulihan jenazah diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Jeju Air dikenal sebagai maskapai berbiaya rendah paling populer di Korea Selatan, dengan jaringan rute penerbangan domestik dan internasional yang luas di Asia.
Namun, kecelakaan ini menjadi noda hitam dalam sejarah maskapai tersebut, sekaligus kecelakaan penerbangan paling mematikan di Korea Selatan.
Berdasarkan jumlah korban jiwa, tragedi ini menjadi insiden ketiga paling fatal yang melibatkan maskapai dari Korea Selatan.
Dalam sejarah penerbangan Korea Selatan, insiden lainnya juga mencatat jumlah korban yang signifikan.
Artikel Terkait
Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tekenal kaya raya mendapatkan BPJS dari APBD DKI
DKI Jakarta buka suara terkait penerima BPJS untuk kalangan miskin yang didapatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Hanya karena sopan Harvey Moeis tersangka kasus korupsi ratusan trilius hanya di vonis 6,5 tahun penjara
Profil dan biodata Eko Ariyanto jaksa yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis
Beberapa barang mewah Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis