BOGORINSIDER.com --Toko roti Lindayes mengeluarkan permohonan maaf terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Korban dalam kasus ini adalah seorang pegawai bernama Dwi Ayu Dharmawati.
Dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka pada Senin (16/12/2024), pihak Lindayes juga mengungkap bahwa George sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap ibu dan adiknya.
“Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbatasan kecerdasan IQ dan EQ yang telah diuji sebelumnya. Kekerasan ini bukan hanya menimpa saudari Ayu, tetapi juga pemilik toko dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, sementara adik laki-lakinya pernah mengalami luka di kepala serupa,” ungkap pihak Lindayes.
Baca Juga: Alasan GSH kabur ke Sukabumi usai dengan tega lempar karyawan dengan kursi
Penyesalan dan Komitmen untuk Mendukung Penyelidikan
Lindayes menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian yang tidak pantas tersebut dan menegaskan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
“Kami sangat menyesali kejadian ini dan berkomitmen untuk membantu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kekerasan ini adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapa pun di lingkungan kami,” tulis Lindayes.
Pihak toko juga menyebutkan bahwa ketidaksegeraan dalam menghubungi keluarga korban terjadi karena mereka menunggu arahan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Pengacara kondang Hotman Paris komentari kasus anak pemilik toko roti di Cakung No viral no justice
“Kami sangat berterima kasih kepada publik yang telah membuka dan memperjelas kasus ini, dan kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama kalian,” tambah mereka.
George Sugama Halim Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini telah memasuki tahap hukum yang serius. Polisi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan ini kepada media pada Senin (16/12).
Artikel Terkait
Dua bulan menanti keadilan, Dwi Ayu Darmawati masih dirundung trauma akibat penganiayaan di lempar kursi
Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue
Nasib dokter koas Lady Aurellia Pramesti lakukan aniaya berujung panjang
Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf
George Sugama Halim anak pemilik toko roti terancam hukuman 5 tahun penjara kasus dugaan penganiayaan