“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka,” jelasnya.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pihak Lindayes menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib demi keadilan bagi korban dan penanganan yang adil terhadap pelaku.
Artikel Terkait
Dua bulan menanti keadilan, Dwi Ayu Darmawati masih dirundung trauma akibat penganiayaan di lempar kursi
Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue
Nasib dokter koas Lady Aurellia Pramesti lakukan aniaya berujung panjang
Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf
George Sugama Halim anak pemilik toko roti terancam hukuman 5 tahun penjara kasus dugaan penganiayaan