George Sugama Halim anak pemilik toko roti terancam hukuman 5 tahun penjara kasus dugaan penganiayaan

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:49 WIB
GSH anak pemilik toko roti terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
GSH anak pemilik toko roti terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan barang bukti dan hasil gelar perkara, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Senin (16/12).

Baca Juga: Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf

George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Meski telah ditangkap pada Senin dini hari, hingga kini George belum memberikan keterangan resmi kepada penyidik karena masih menunggu pendampingan dari tim penasihat hukumnya.

“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” tambah Ade Ary.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan perempuan berinisial D, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh GSH.

Baca Juga: Nasib dokter koas Lady Aurellia Pramesti lakukan aniaya berujung panjang

D menyebutkan bahwa aksi penganiayaan terjadi berulang kali, hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Menurut D, pelaku bahkan sempat meremehkan laporan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan bisa dipenjara.

Puncak kejadian terjadi pada Kamis (17/10), saat George meminta D untuk mengantarkan makanan yang ia pesan.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue

Namun, D menolak karena sedang sibuk bekerja dan merasa bahwa tugas tersebut bukan bagian dari tanggung jawabnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X