Dua bidan di Yogyakarta terjerat kasus penjualan bayi, ternyata tidak miliki surat izin praktik

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:23 WIB
Dua bidan di Jogja tidak memiliki surat izin praktik. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Dua bidan di Jogja tidak memiliki surat izin praktik. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kepala Dinas Kesehatan Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan bahwa dua bidan di Yogyakarta yang terlibat dalam kasus penjualan bayi, yakni DM (77) dan JE (44), tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

Keduanya tidak berwenang menjalankan praktik kebidanan karena tidak memiliki izin resmi tersebut.

"Bidan berinisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," jelas Emma dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Modus untuk biaya adopsi, dua bidan di Yogyakarta jual satu bayi dengan harga puluhan juta

Emma juga menegaskan bahwa setiap SIP yang diterbitkan mencantumkan klausul yang mewajibkan pemiliknya untuk mematuhi aturan perundang-undangan dan standar profesi yang berlaku.

"Di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan, ada klausul untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," ujarnya. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke ranah hukum.

"Pelanggaran terhadap perundang-undangan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselidiki dan disidik," tambah Emma.

Baca Juga: Fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus perdagangan bayi dilakukan dua bidan di Yogyakarta

Modus Adopsi Ilegal

Sebelumnya, dua pelaku berinisial DM dan JE diduga melakukan praktik perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi.

DM, pemilik rumah bersalin, dan JE, bidan yang bekerja di tempat tersebut, menerima bayi dari orang tua yang tidak menginginkan anak mereka.

Para pelaku kemudian menawarkan bayi tersebut melalui media sosial kepada calon orang tua angkat.

"Modusnya adalah mencari adopter atau pasangan yang akan mengadopsi bayi melalui media sosial," ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Miris dua bidan di Jogja terbongkar membuka bisnis jual puluhan bayi sejak 2010

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X