BOGORINSIDER.com --Supriyani (36), seorang guru di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 1.
Kasus ini dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intel Polsek Baito, dan membuat Supriyani mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.
Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Adoolo.
Baca Juga: Supriyani guru honorer SDN 4 Baito dipaksa mengaku bersalah oleh pihak kepolisian
Siswa berinisial M itu anak polisi yakni Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan.
Supriyani keluar dari penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Berkali-kali dia menyatakan tak memukul M namun terus dipaksa agar mengakui perbuatannya.
Supriyani mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Artikel Terkait
Fakta terbaru kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito yang jadi tersangka aniaya murid anak polisi
Sosok Aipda Wibowo Hasyim orang tua murid yang laporkan Supriyani guru honorer dugaan pemukulan anaknya
Jabatan Aipda Wibowo Hasyim, sosok polisi yang penjarakan Supriyani guru honorer karena anaknya dipukul
Penjelasan Aipda Wibowo Hasyim yang bekerja sebagai polisi bantah minta uang 50 juta ke Supriyani
Kapolres Konsel sebut Kepala Desa Wonoa Raya beri janji akan bayar 30 juta untuk damai kasus guru honorer