Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
“Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” ucap Dasco.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga: Pasca unjuk rasa, pasukan brimob berjaga ketat lakukan penyisiran disetiap gedung DPR RI
Pada hari yang sama, sejumlah demonstrasi juga berlangsung untuk menolak pengesahan RUU Pilkada. Aksi massa tersebut berlangsung di beberapa titik, salah satunya di kompleks parlemen Senayan. Aksi juga berlangsung di banyak kota.
RUU Pilkada yang akan disahkan tersebut banyak menuai kritik. Sebab, rancangan beleid itu dinilai tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia
Perbandingan unjuk rasa dari tahun ke tahun, efek dahsyat demo darurat 2024 vs krisis moneter 1998
Partai buruh tunda aksi unjuk rasa setelah DPR batalkan pengesahan revisi UU Pilkada
Serba serbi saat unjuk rasa UU Pilkada di berbagai daerah di Indonesia
Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan