Dia secara tegas mengatakan putusan MK memiliki derajat yang lebih tinggi daripada putusan MA.
“Putusan MK dan MA, dua putusan ini adalah diametral. Nah dari diametral nya, yang berlaku tentu adalah putusan MK karena putusan MK menafsirkan UU.
Kalau MK menafsirkan UU dan sudah dimaknai sebagaimana putusan MK, maka bunyi UU yang usia bakal calon ditetapkan saat penetapan itu lebih berlaku dibandingkan atau mengenyampingkan usia bakal calon yang ditetapkan saat pelantikan, ini versi hukumnya,” kata Aan kepada Hukumonline.
Aan juga mengingatkan bahwa UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sudah jelas mengatur bahwa putusan MK haruslah ditindaklanjuti oleh DPR dengan cara membuat UU baru. Hanya saja, pemberlakukan putusan MK memang tidak mensyaratkan adanya perubahan atau pencabutan atas UU yang direvisi.
”Nah, itu namanya kumulatif terbuka, justru dalam UU P3 yang ditindaklanjuti itu putusan MK, bukan MA. Untuk putusan batas usia ini MK menolak sehingga tidak harus melakukan apa pun, dalam amarnya terhadap pasal yang dimohonkan MK lebih kepada penafsiran. Ketika MK sudah menafsirkan tidak perlu lagi ada penafsiran UU lagi. Karena sudah ditafsirkan sesuai praktik di tiga pemilu dan seharusnya ditaati oleh pembentuk UU,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Perjalanan kisah cinta Arhan dan Azizah Salsha, hingga berujung perselingkuhan dengan Salim Nauderer
Profil dan bioadata Pratama Arhan, isu perselingkuhan Azizah dan Salim bikin rumah tangganya goyah
Kuat banget trisome di kamar hotel, video asusila perselingkuhan Azizah Salsha trending di sosial media
Unggahan terbaru story instagram Arhan kode bakal tetap mempertahankan rumah tangganya
Media Internasional Soroti Jokowi dampak polemik DPR RI anulir VS putusan MK