BOGORINSIDER.com --Beberapa media internasional, terutama dari negara-negara tetangga, tengah memberikan perhatian khusus pada polemik yang terjadi di Indonesia terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Salah satu media terkemuka asal Malaysia, The Straits Times, menyoroti respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap polemik tersebut.
Dalam laporan mereka, The Straits Times menulis, "Presiden Indonesia mengatakan ia menghormati konstitusi di tengah pertarungan kekuasaan atas keputusan pengadilan," yang menggambarkan situasi tersebut sebagai perebutan kekuasaan yang jarang terjadi antara DPR Indonesia dengan badan yudisial.
Baca Juga: Unggahan terbaru story instagram Arhan kode bakal tetap mempertahankan rumah tangganya
Dalam laporannya, The Straits Times mengutip pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa situasi ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Selain itu, media ini juga menyoroti bahwa para legislator yang beraliansi dengan Jokowi dan Presiden Terpilih berupaya menganulir putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus.
Keputusan tersebut dinilai memberikan peluang bagi PDIP, sebagai partai oposisi, untuk mendukung seorang tokoh yang sangat populer dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
The Straits Times juga melaporkan bahwa partai-partai pendukung Prabowo dan Jokowi pada 19 Agustus secara tegas mendukung Ridwan Kamil sebagai calon, yang secara efektif menutup peluang Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, untuk kembali terpilih.
Media ini juga mencatat bahwa Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, adalah bagian dari tim kampanye Prabowo. Sementara itu, satu-satunya partai yang kemungkinan besar akan mengusung Anies Baswedan adalah PDIP, dengan perolehan suara 7,5 persen di DPRD DKI—jauh di bawah ambang batas 20 persen yang disyaratkan dalam UU Pilkada untuk mengusung calon dalam pemilihan gubernur.
Tidak hanya media Malaysia, media dari Amerika Serikat juga turut menyoroti adanya perbedaan pendapat antara MK dan Mahkamah Agung terkait batas minimum kandidat kepala daerah.
"Keputusan tersebut tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi sebagaimana dia bersiap menyerahkan kekuasaan (presiden) pada Oktober karena batas maksimal dua periode jabatan," bunyi laporan Bloomberg pada Rabu (21/8).
"Tuduhan nepotisme berkobar tahun lalu setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden," lanjutan laporan Bloomberg berjudul 'Court ruling deals blow to Jokowi's dynastic legacy in Indonesia'.
Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Artikel Terkait
Thariq Halilintar keseret kasus isu perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim, karena pernah checkin bareng
Nama Fuji ikut terseret kasus perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer
Pratama Arhan diduga beri talak 3 usai Azizah Salsha tega berselingkuh dengan Salim Nauderer
Intip mahar mewah pernikahan Arhan ternyata malah di selingkuhi Azizah dengan Salim Nauderer
Perjalanan kisah cinta Arhan dan Azizah Salsha, hingga berujung perselingkuhan dengan Salim Nauderer