Jessica Wongso berencana ajukan peninjauan kembali setelah bebas bersyarat

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 10:18 WIB
Potret Jessica Wongso usai bebas dari penjara. (YouTube KOMPASTV)
Potret Jessica Wongso usai bebas dari penjara. (YouTube KOMPASTV)

BOGORINSIDER.com --Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah dua kali menolak kasasi yang diajukan pada tahun 2017 dan 2018, pengacara Otto Hasibuan menyatakan bahwa Jessica Wongso tetap berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah ia dinyatakan bebas bersyarat.

Otto mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Pembunuhan dalam kasus pembunuhan kopi sianida ini dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna, dan kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus "kopi sianida."

Baca Juga: Jessica Wongso bebas bersyarat, terpidana kasus kopi sianida divonis 20 tahun keluar dari lapas hari ini

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024, Otto Hasibuan menyatakan, "Saya menghormati putusan di pengadilan sebagai seorang pengacara."

Namun, ia juga menambahkan bahwa keputusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

"Setelah berdiskusi dengan Jessica, kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi."

Karena itu, Otto menyebutkan bahwa mereka akan mencoba memanfaatkan peluang untuk mengajukan PK terhadap kasus ini.

Baca Juga: Konsumerisme dan Gaya Hidup Minimalis Menjadi Dua Kutub yang Berlawanan

Ia juga mengungkit soal putusan hakim yang menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna adalah racun sianida, meskipun tidak dilakukan autopsi.

"Tanpa autopsi, hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida. Dari mana dasarnya?" ujar Otto.

Jessica Kumala Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Itu artinya sama dengan 59 bulan atau nyaris selama 5 tahun kurang 1 bulan.

Dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Anggaran HUT RI ke 79 di IKN bengkak capai triliunan, Menteri Sekretaris Negara beri komentar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X