"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Ahad.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Artikel Terkait
Fashion Presiden Jokowi saat laksanakan Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, kenakan pakaian adat Kustin Kaltim
Anggaran HUT RI ke 79 di IKN bengkak capai triliunan, Menteri Sekretaris Negara beri komentar
Konsumerisme dan Gaya Hidup Minimalis Menjadi Dua Kutub yang Berlawanan
Jessica Wongso bebas bersyarat, terpidana kasus kopi sianida divonis 20 tahun keluar dari lapas hari ini
Jessica Wongso berencana ajukan peninjauan kembali setelah bebas bersyarat