7. Penyuluhan dan Sosialisasi: Perlu penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang.
8. Pengawasan Lebih Ketat: Perlu pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini.
9. Tindak Tegas: Bila saran saya ini tidak segera dilaksanakan, saya minta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait, tindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati.
Kronologi Singkat;
– 1991 Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam.
– 2008 Asniati diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada era Presiden SBY.
– 2022 Menurut SK Bupati (2024), seharusnya Asniati mulai pensiun, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi.dan Asniati tetap mengajar seperti biasa sampai 2024.
– 2023 bulan Agustus Asniati mengajukan pensiun
– 2024 Surat Keputusan (SK) pensiunnya baru diterbitkan.
– 2024 Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.
Saya harap semua pihak terkait dan berwenang segera bertindak menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Dan terima kasih.
Penulis: Hartanto Boechori, Ketua umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia
Artikel Terkait
Siapa ayah Muhammad Fardhana? ini dia sosok yang selalu disebut Ayu Ting Ting dalam klarifikasinya
Beberapa kandidat yang akan menggantikan Hasyim Asy'ari, kpeincut wanita lain hingga sudah berhubungan badan
Profil dan biodata Cindra Aditi perempuan yang bikin Ketua KPU kepincut hingga lakukan asusila
Cindra Aditi sosok cantik korban asusila Hasyim Asy'ari akhirnya beri klarifikasi curhat sampai kena mental
Miris Asnati pensiunan guru di Jambi, bukannya bahagia di masa senjanya malah diminta kembalikan gaji 75 juta