BOGORINSIDER.com --Kisah Asniati, seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Muaro Jambi, Jambi, berusia 60 tahun, mengemuka dengan tuntutan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta kepada negara.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menjelaskan bahwa Asniati terlambat dalam mengajukan berkas pensiun, sehingga ia masih menerima gaji pensiunnya.
Asniati dengan terbuka mengakui bahwa ia diminta untuk mengembalikan uang tersebut karena masalah kelebihan batas usia dalam menerima pensiun.
Jumlah sebesar Rp 75 juta yang harus dikembalikan merupakan uang yang seharusnya tidak diterimanya, karena merupakan pembayaran yang melebihi batas yang seharusnya ia terima.
Kisah ini mencerminkan tantangan dan perjuangan yang dihadapi oleh para pensiunan, terutama dalam hal administrasi dan prosedur pensiun yang harus diikuti dengan ketat.
Asniati, sebagai seorang pensiunan yang telah mengabdikan diri sebagai guru TK, harus menghadapi konsekuensi dari keterlambatannya dalam mengurus berkas pensiunnya.
Perjalanan Asniati untuk mengembalikan uang pensiun yang melebihi batas usianya merupakan sebuah pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya ketaatan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem pensiun.
Semoga Asniati dan para pensiunan lainnya dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan menjaga integritas dalam menerima hak pensiun yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara," kata Asniati dilansir detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).
Dia mengaku seharusnya pensiunnya sebagai ASN guru TK itu di batas usia 58 tahun.
Namun, selama usia 58 tahun itu, dirinya juga belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun.
"Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun," ujar Asniati.
Sementara itu Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, mengatakan Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Namun Asniati baru mengusulkan pensiunan pada Agustus 2023.
Baca Juga: Siapa ayah Muhammad Fardhana? ini dia sosok yang selalu disebut Ayu Ting Ting dalam klarifikasinya
"Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun," kata Herawati.
Artikel Terkait
Pantes kepincut, nominal fantastis kekayaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat berhubungan badan dengan korban
Sudah gak tahan lagi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti paksa Cindra Aditi berhubungan badan
Sosok Cindra Aditi perempuan cantik yang di chat Ketua Pemilihan Umum diajak berhubungan badan
Cindra Aditi anggota PPLN Den Haag Belanda alami gangguan mental usai menjadi korban asusila Hasyim Asy'ari
Profil dan biodata Cindra Aditi perempuan yang bikin Ketua KPU kepincut hingga lakukan asusila