BOGORINSIDER.com --Cindra Aditi Tejakinkin, atau yang lebih dikenal dengan sebutan CAT, adalah seorang wanita yang memutuskan untuk mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
CAT memiliki latar belakang sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Den Haag, Belanda.
Peristiwa yang mengguncang ini terjadi saat CAT mengungkap bahwa Hasyim merayunya untuk terlibat dalam hubungan badan di sebuah hotel tempat Ketua KPU menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Lebih lanjut, Hasyim bahkan berjanji untuk menikahi CAT setelah insiden tersebut.
Namun, janji tersebut hanya menjadi angan belaka, sementara nasib CAT tergantung pada keputusan Hasyim.
Fakta yang diungkapkan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024, menyoroti kejadian tragis ini.
“Pengadu terus menagih janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu setelah insiden pada 3 Oktober 2023,” ungkap Ratna di ruang sidang. Namun, Hasyim mengakui bahwa ia tidak mampu memberikan kepastian atau menepati janjinya.
Kisah perjuangan CAT sebagai pejuang keadilan dan integritas dalam menghadapi kasus pelecehan ini mencerminkan keberanian dan keteguhan hati dalam menegakkan kebenaran dan memperjuangkan hak-haknya.
Semoga kasus ini menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap korban pelecehan.
Baca Juga: Sosok Cindra Aditi perempuan cantik yang di chat Ketua Pemilihan Umum diajak berhubungan badan
Untuk itulah, CAT meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.
Artikel Terkait
Sosok perempuan cantik korban asusila Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, akhirnya buka suara pernah diajak tidur bareng
5 rayuan modus mematikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke korban, dari janjikan nikah hingga akan berikan apartemen
Kronologi pertemuan pertama kali Hasyim Asy'ari hingga jatuh cinta dan lakukan tindakan asusila ke Cindra Aditi
Dipecat secara tidak hormat lakukan tindakan asusila, sederet calon pengganti Hasyim Asy'ari eks Ketua KPU
Pantes kepincut, nominal fantastis kekayaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat berhubungan badan dengan korban