Profil dan biodata Cindra Aditi perempuan yang bikin Ketua KPU kepincut hingga lakukan asusila

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 11:31 WIB
Sosok perempuan cantik korban asusila ketua KPU. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Sosok perempuan cantik korban asusila ketua KPU. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Cindra Aditi Tejakinkin, atau yang lebih dikenal dengan sebutan CAT, adalah seorang wanita yang memutuskan untuk mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

CAT memiliki latar belakang sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Den Haag, Belanda.

Peristiwa yang mengguncang ini terjadi saat CAT mengungkap bahwa Hasyim merayunya untuk terlibat dalam hubungan badan di sebuah hotel tempat Ketua KPU menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Lebih lanjut, Hasyim bahkan berjanji untuk menikahi CAT setelah insiden tersebut.

Baca Juga: Cindra Aditi anggota PPLN Den Haag Belanda alami gangguan mental usai menjadi korban asusila Hasyim Asy'ari

Namun, janji tersebut hanya menjadi angan belaka, sementara nasib CAT tergantung pada keputusan Hasyim.

Fakta yang diungkapkan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024, menyoroti kejadian tragis ini.

“Pengadu terus menagih janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu setelah insiden pada 3 Oktober 2023,” ungkap Ratna di ruang sidang. Namun, Hasyim mengakui bahwa ia tidak mampu memberikan kepastian atau menepati janjinya.

Kisah perjuangan CAT sebagai pejuang keadilan dan integritas dalam menghadapi kasus pelecehan ini mencerminkan keberanian dan keteguhan hati dalam menegakkan kebenaran dan memperjuangkan hak-haknya.

Semoga kasus ini menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap korban pelecehan.

Baca Juga: Sosok Cindra Aditi perempuan cantik yang di chat Ketua Pemilihan Umum diajak berhubungan badan

Untuk itulah, CAT meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X