Ia menambahkan bahwa kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan argumentasi banding ke PT TUN Makassar. Jika pengadilan tinggi juga menolak banding mereka, maka langkah berikutnya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pemilik PT Indo Asiana Lestari yang akan membabat habis hutan papua, akan dijadikan perkebunan sawit
Implikasi Keputusan
Sekar menegaskan bahwa keputusan majelis hakim PTUN Jayapura memiliki dampak besar terhadap kelestarian hutan di Papua.
Ia menyatakan bahwa ini adalah ancaman serius bagi hutan Papua dan berpotensi menyebabkan hilangnya salah satu benteng terakhir dalam menghadapi krisis iklim. Sekar mengungkapkan kesedihannya karena hakim tidak menyadari dampak ekologis dari keputusan tersebut.
Artikel Terkait
Kasus pembunuhan Muhamad Rizky dan Vina, babak baru setelah delapan tahun lakukan rekuntruksi tanpa Pegi Setiawan
Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan ungkap kesedihan belum ketemu anaknya kali pertama ditangkap
Respon ibunda Pegi Setiawan usai Presiden Jokowi berikan komentar kasus pembunuhan Vina Cirebon
'All Eyes On Papua' perjuangan masyarakat Adat Papua menjaga hutan dari ancaman perkebunan sawit
Ramai di sosial media Instagram dan X, berikut ini arti 'All Eyes On Papua'