Penolakan gugatan Hendrikus Woro oleh Hakim PTUN Jayapura, dampak pada hutan adat dan Suku Awyu

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 12:18 WIB
PTUN tolak gugatan suku awyu. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
PTUN tolak gugatan suku awyu. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

Ia menambahkan bahwa kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan argumentasi banding ke PT TUN Makassar. Jika pengadilan tinggi juga menolak banding mereka, maka langkah berikutnya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pemilik PT Indo Asiana Lestari yang akan membabat habis hutan papua, akan dijadikan perkebunan sawit

Implikasi Keputusan

Sekar menegaskan bahwa keputusan majelis hakim PTUN Jayapura memiliki dampak besar terhadap kelestarian hutan di Papua.

Ia menyatakan bahwa ini adalah ancaman serius bagi hutan Papua dan berpotensi menyebabkan hilangnya salah satu benteng terakhir dalam menghadapi krisis iklim. Sekar mengungkapkan kesedihannya karena hakim tidak menyadari dampak ekologis dari keputusan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X