Kasus pembunuhan Muhamad Rizky dan Vina, babak baru setelah delapan tahun lakukan rekuntruksi tanpa Pegi Setiawan

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 20:53 WIB
Polda Lakukan rekuntruksi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Polda Lakukan rekuntruksi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Muhamad Rizky alias Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 kini memasuki babak baru setelah delapan tahun berlalu.

Pada Rabu (29/5) malam, polisi menggelar prarekonstruksi kejadian pemerkosaan dan pembunuhan yang menggegerkan tersebut. Proses ini dilakukan di beberapa titik yang dianggap penting di Cirebon.

Prarekonstruksi di Enam Lokasi Penting

Dalam prarekonstruksi yang dilakukan di enam lokasi di Cirebon, polisi tidak menghadirkan Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan tunjukan bukti berupa slip gaji kliennya, pertegas bukan tersangka pembunuhan Vina

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan prarekonstruksi tersebut. Dikutip dari detikJabar, berikut adalah enam lokasi yang menjadi titik prarekonstruksi:

  1. Warung Nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
  2. Tempat Cuci Motor atau Mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
  3. Tempat Nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
  4. Tempat Kejadian Pembunuhan di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
  5. Warung di Sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
  6. Fly Over Talun, perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, di Jalan Talun Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Detail Pelaksanaan Prarekonstruksi

Prarekonstruksi ini dimulai di flyover Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, yang berlangsung selama sekitar 30 menit. Di lokasi ini, polisi membuat sketsa korban yang tergeletak di tempat kejadian.

Terdapat dua sketsa yang dibuat: satu berupa gambar manusia menggunakan cat berwarna merah, dan satu lingkaran menggunakan cat berwarna putih.

Baca Juga: Ribuan pendemo besar-besaran bela Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Selanjutnya, di lokasi utama yang terletak di gang Bhakti 1, Kampung Karya Bhakti, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, telah dipasang garis polisi serta dijaga ketat oleh beberapa personel kepolisian.

Polisi juga menggunakan mobil jenis Hiace untuk memberikan instruksi sebagai acuan alur cerita dalam prarekonstruksi ini.

Kontroversi Prarekonstruksi

Pelaksanaan prarekonstruksi ini menimbulkan kontroversi. Toni, pengacara Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi tersangka dalam kasus ini, memberikan komentar keras mengenai pelaksanaan prarekonstruksi.

Menurutnya, pihaknya tidak mendapatkan kabar apapun mengenai kegiatan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan ini merupakan prarekonstruksi atau rekonstruksi.

"Ini adalah peristiwa pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Maka setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasehat hukum, dan kami juga tidak mendapat kabar apapun mengenai kegiatan ini. Minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, apakah ini prarekonstruksi atau rekonstruksi," ungkap Toni.

Baca Juga: Berselisih pendant! Linda dan Melmel saling serang dampak dari kasus pembunuhan Vina Cirebon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X