BOGORINSIDER.com --Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keinginan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus dihukum mati.
Menurutnya, tak hanya Sambo, istrinya Putri Kandrawati juga harus divonis.
Baca Juga: Jaksa Penuntut umum berikan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/1/2023).
Kamaruddin membeberkan alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, kata Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebutnya tidak mau jujur.
Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
"Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
Baca Juga: Laser untuk perawatan wajah, Rachel Vennya : Mending sakit daripada lihat muka jelek hihi
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.
Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.