"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.
Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Artikel Terkait
Isi rekaman CCTV membuat geger, Ferdy Sambo tidak melakukan hal yang dituduhkan Bharada E
Ronny Talapessy minta sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar daring saat kesaksian Richard Eliezer
Ferdy Sambo akhirnya mnecabut gugatan Presiden Jokowi dan PTUN
Berikut ini alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap presiden Jokowi dan PTUN
Setelah selesai gugat Jokowi dan PTUN, Ferdy Sambo mengakui tidak ada terjadi pelecehan PC di Magelang