BOGORINSIDER.com --Jaksa Penuntut umum memberikan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejaksaan menilai Ferdy Sambo tidak ada yang meringankan dalam kasus ini.
“Dituntut penjara seumur hidup!” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Berikut ini alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap presiden Jokowi dan PTUN
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada 17 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo akhirnya mnecabut gugatan Presiden Jokowi dan PTUN
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara selama 8 tahun.***
Artikel Terkait
Hasil tes poligrafi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akurat mereka berbohong
Heboh hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bikin geger publik
Pernyataan ahli psikologi forensik mengenai Bharada E hanya menjalankan perintah besar Ferdy Sambo
Isi rekaman CCTV membuat geger, Ferdy Sambo tidak melakukan hal yang dituduhkan Bharada E
Ronny Talapessy minta sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar daring saat kesaksian Richard Eliezer