BOGORINSIDER.com --Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia(Lemkapi) Polri menegaskan, mafia umrah yang ditangkap Polda Metro Jaya harus ditindak tegas.
"Perbuatan sindikat ini keterlaluan. Mereka menipu masyarakat yang mau ibadah umrah," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Sabtu (1/4/2023).
Edi mengatakan, dibandingkan dengan kasus penipuan orang beriman lainnya, tindakan para pelakunya harus dihukum lebih berat.
"Polisi telah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia yang tega menipu masyarakat yang akan melaksanakan umrah," katanya.
Dia juga menyambut baik pembukaan posko pelayanan korban penipuan umrah tersebut karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan jemaah umrah sehingga telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yang ditangkap 27 Februari 2023 adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT NSWM.
Baca Juga: Tetap mengabaikan surat perintah Kapolri, KPK tetap tegas akan berhentikan Endar Priantoro
MA merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2016.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.