BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Meski begitu, lembaga antikorupsi yang diketuai Firli Bahuri itu mengabaikan surat Kombes Pol bernomor B/2471/III/KEP./2023 itu. KPK tetap memilih memecat Endar Priantoro dengan hormat.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Menurut Ali, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar Priantoro tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambah Cahya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.***
Artikel Terkait
Kronologi tiga petugas PT Angkasa Pura dipecat secara tidak hormat usai kawal Habib Jafa di Bandara Soetta
Pengemudi Merchedes-Benz tabrak pelajar sampai tewas ditempat diduga merupakan anak petinggi Polri
Kronologi anak petinggi Polri bawa mobil Mercedes-Benz tabrak pelajar SMA hingga tewas ditempat
Yuk simak cara dan jumlah terbatas untuk penukaran uang baru THR lebaran Idul Fitri 2023
Usai panas kasus ratusan miliar sekarang kembali muncul kasus emas batangan capai ratusan triliun Mahfud MD