Secara hukum, tanggung jawab pembiayaan proyek Kereta Cepat diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No. 93 Tahun 2015 mengenai Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung.
Peraturan itu menegaskan bahwa proyek ini dijalankan tanpa jaminan APBN, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menghindari penambahan beban fiskal negara.
Kereta Cepat Whoosh resmi beroperasi sejak Oktober 2023 dan menjadi proyek transportasi berteknologi tinggi pertama di Asia Tenggara.
Namun di balik prestasi itu, persoalan pembiayaan dan efisiensi terus menjadi sorotan.
Hingga kini, KCIC mengklaim bahwa tingkat keterisian penumpang (load factor) mencapai sekitar 65–70% dengan pendapatan yang terus meningkat, meski masih belum menutup biaya operasional sepenuhnya.
Langkah tegas Purbaya dianggap mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara prestise pembangunan dan tanggung jawab fiskal negara.
Ke depan, keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar proyek strategis tidak lagi bergantung pada APBN dan lebih transparan sejak tahap perencanaan.
“Negara harus tegas. Kalau kita mau maju, disiplin anggaran dan efisiensi investasi adalah kuncinya,” tutup Purbaya.