spill-news

Ammar Zoni Terancam Batal Bebas Bersyarat: Kasus Baru di Rutan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Kasus ini membuat rencana pembebasan bersyarat Ammar Zoni Januari 2026 terancam batal. (Foto/ X)

BOGORINSIDER.com – Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena sinetron atau gosip ringan, melainkan karena kabar serius yang mengancam kebebasan yang sudah di depan mata. Dugaan kasus narkoba baru di dalam Rutan Salemba kini bisa menggagalkan rencana pembebasan bersyarat (PB) yang dijadwalkan Januari 2026.

Jadwal Pembebasan Bersyarat: Januari 2026

Sebelumnya, Ammar Zoni diperkirakan akan menjalani pembebasan bersyarat pada Januari 2026 setelah menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Namun, kabar terbaru menunjukkan bahwa rencana itu berada di ujung tanduk: karena kasus baru, pembebasan bersyaratnya terancam batal.

Kasus Baru: Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menyebut Ammar bertindak sebagai “gudang penyimpanan barang haram” yang kemudian diedarkan ke napi lain.

Dalam detail penyidikan:

  • Ammar diduga menerima sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar rutan.
  • Penyerahan narkoba dilakukan di lingkungan rutan, lalu diedarkan ke napi lain.
  • Kasus ini tercatat sebagai kali keempat Ammar berurusan dengan narkoba.

Baca Juga: Meninggal dalam Tenang, Kisah Para Artis yang Pergi dengan Wajah Senyuman

Ancaman Terhadap Pembebasan Bersyarat & Perpanjangan Masa Tahanan

Karena adanya kasus baru ini, proses pembebasan bersyarat Ammar bisa dibatalkan.

Kejaksaan menyatakan kemungkinan besar masa penahanan akan diperpanjang, untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana baru yang dilakukannya. Faktor yang memperberat: Ammar sudah berstatus residivis.

Dasar Hukum & Sanksi Kemungkinan

Ammar dijerat dengan pasal-pasal UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), yaitu:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara jika terbukti.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB