BOGORINSIDER.com --Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini tengah menghadapi proses hukum serius setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersebut dilakukan usai polisi menggali keterangan dari tiga tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap karena kedapatan membawa vape dari luar negeri yang mengandung etomidate, sebuah zat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi.
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pasal 435 sendiri mengatur bahwa sanksi tersebut berlaku bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan serta manfaat secara medis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kuat dugaan bahwa Ijonk terlibat dalam peredaran vape yang mengandung etomidate tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa individu yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindakan pidana bisa dikenai hukuman sebagai pelaku utama.
Ini memperkuat posisi hukum Ijonk sebagai tersangka aktif dalam kasus ini.
Zat etomidate yang ditemukan dalam vape tersebut dikenal sebagai obat keras yang biasanya dipakai untuk induksi anestesi sebelum tindakan operasi.
Menurut jurnal medis Journal of Perioperative Medicine dari longdom.org, etomidate berfungsi untuk membuat pasien merasa tenang dan mengurangi stres selama prosedur medis berlangsung.
Artikel Terkait
Pencarian Pendaki Asal Bogor yang Hilang di Gunung Binaiya Dihentikan Sementara
Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
Heboh Pemindaian Mata di Bekasi! Pencipta Aplikasi Worldcoin Jawab Isu Keamanan Data Pengguna
Heboh! Puluhan Siswa SMK di Bogor Kesurupan Saat Syuting Film di Malam Hari
Layanan Worldcoin Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Respons Resmi dari Pengembangnya