BOGORINSIDER.com – Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena sinetron atau gosip ringan, melainkan karena kabar serius yang mengancam kebebasan yang sudah di depan mata. Dugaan kasus narkoba baru di dalam Rutan Salemba kini bisa menggagalkan rencana pembebasan bersyarat (PB) yang dijadwalkan Januari 2026.
Jadwal Pembebasan Bersyarat: Januari 2026
Sebelumnya, Ammar Zoni diperkirakan akan menjalani pembebasan bersyarat pada Januari 2026 setelah menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Namun, kabar terbaru menunjukkan bahwa rencana itu berada di ujung tanduk: karena kasus baru, pembebasan bersyaratnya terancam batal.
Kasus Baru: Peredaran Narkoba di Dalam Rutan
Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menyebut Ammar bertindak sebagai “gudang penyimpanan barang haram” yang kemudian diedarkan ke napi lain.
Dalam detail penyidikan:
- Ammar diduga menerima sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar rutan.
- Penyerahan narkoba dilakukan di lingkungan rutan, lalu diedarkan ke napi lain.
- Kasus ini tercatat sebagai kali keempat Ammar berurusan dengan narkoba.
Baca Juga: Meninggal dalam Tenang, Kisah Para Artis yang Pergi dengan Wajah Senyuman
Ancaman Terhadap Pembebasan Bersyarat & Perpanjangan Masa Tahanan
Karena adanya kasus baru ini, proses pembebasan bersyarat Ammar bisa dibatalkan.
Kejaksaan menyatakan kemungkinan besar masa penahanan akan diperpanjang, untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana baru yang dilakukannya. Faktor yang memperberat: Ammar sudah berstatus residivis.
Dasar Hukum & Sanksi Kemungkinan
Ammar dijerat dengan pasal-pasal UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara jika terbukti.
Artikel Terkait
Artis Ijonk resmi menjadi tersangka penyelundupan vape narkoba, diduga menjadi otak dari jaringan barang haram
Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus liquid narkoba
Enak banget, resmi menjadi tersangka kasus liquid vape bahan narkoba Ijonk hanya disuruh wajib lapor
Resmi menjadi tersangka, Jonathan Frizzy raup untung ratusan juta dari penjualan liquid narkoba
Kronologi resminya Ijonk alias JF menjadi tersangka kasus liquid vape yang mengandung narkoba