Resmi menjadi tersangka, Jonathan Frizzy raup untung ratusan juta dari penjualan liquid narkoba

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 13:02 WIB
Jonathan Frizy terancam hukuman 12 tahun dengan dugaan obat terlarang mengandung Narkoba (celebrity.okezone / Inforedaksi.com)
Jonathan Frizy terancam hukuman 12 tahun dengan dugaan obat terlarang mengandung Narkoba (celebrity.okezone / Inforedaksi.com)

BOGORINSIDER.com --Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa artis Jonathan Frizzy (JF) diduga memperoleh keuntungan besar dari pengiriman liquid vape yang mengandung zat Etomidate obat keras yang biasanya digunakan untuk keperluan anestesi.

Dalam satu kali pengiriman, keuntungan yang diraup Jonathan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut penjelasan Ronald, cairan vape dalam bentuk cartridge tersebut dibeli di Malaysia dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per botol.

Baca Juga: Enak banget, resmi menjadi tersangka kasus liquid vape bahan narkoba Ijonk hanya disuruh wajib lapor

Namun, setelah sampai di Indonesia, barang tersebut dijual kembali oleh JF dengan harga mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per cartridge.

“Berdasarkan keterangan, harga beli di Malaysia berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta. Setelah sampai di Jakarta, JF menjualnya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta,” kata Ronald dalam konferensi pers pada Senin (5/5).

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu, menyatakan bahwa pengiriman cartridge vape ini bukan yang pertama dilakukan oleh Jonathan Frizzy.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, JF diduga sudah enam kali melakukan pengiriman serupa sejak tahun 2023.

Baca Juga: Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus liquid narkoba

Liquid vape tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia dan Thailand, dengan jumlah mencapai puluhan cartridge dalam setiap pengiriman.

“Diperkirakan dalam satu kali pengiriman terdapat 30 hingga 50 cartridge,” jelas Michael.

Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang tergabung dalam jaringan ini, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025, saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang asal Malaysia yang kedapatan membawa cartridge vape mencurigakan.

Baca Juga: The real karma, Jonathan Frizzy Resmi jadi tersangka kasus obat keras, Dhena Devanka sindir di media sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X