BOGORINSIDER.com --Sekretariat Jenderal DPR RI meluruskan informasi mengenai besaran gaji anggota DPR yang disebut mencapai Rp 100 juta per bulan.
Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Berdasarkan data resmi, anggota DPR tidak menerima gaji hingga Rp 100 juta per bulan.
Komponen utama yang diterima adalah gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan.
Baca Juga: Video Lama Kridayanti Ungkap Rincian Gaji Anggota DPR, Isu Kenaikan Gaji Makin Jadi Sorotan
Gaji pokok anggota DPR sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok Ketua DPR tercatat sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan seperti:
-
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan anak: 2 persen per anak, maksimal dua anak
-
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 untuk anggota DPR, Rp 15.600.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 18.900.000 untuk Ketua DPR
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Siap Lakukan Somasi BCA Yang Bongkar Datanya Sebagai Nasabah Prioritas
-
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
-
Tunjangan pajak (PPh Pasal 21): Rp 2.699.813