BOGORINSIDER.com --Proses perceraian antara pasangan selebritas Dahlia Poland dan Fandy Christian mengungkap fakta mengejutkan terkait perjalanan spiritual mereka selama menjalani rumah tangga.
Selama ini publik mengira bahwa Dahlia yang berpindah keyakinan demi menikahi Fandy. Namun, informasi terbaru dari proses hukum membantah anggapan tersebut.
Fakta yang terkuak menunjukkan bahwa justru Fandy Christian yang terlebih dahulu memeluk agama Islam agar pernikahan dengan Dahlia dapat berlangsung sah menurut hukum Islam.
Baca Juga: Kronologi tersangka pembunuhan pegawai BPS di Haltim motif judol
Pernikahan keduanya dilangsungkan secara muslim, dan ini menjadi dasar mengapa gugatan cerai diajukan melalui Pengadilan Agama Badung.
Selama hampir 10 tahun menjalani rumah tangga, keduanya diketahui menjalani kehidupan dengan perbedaan keyakinan.
Setelah beberapa waktu menikah, Fandy disebut kembali ke keyakinan sebelumnya, yang kemudian diikuti oleh Dahlia yang juga berpindah agama.
Baca Juga: Ini dia istri tersangka pembunuhan pegawai BPS Haltim diperiksa
Situasi ini sempat memicu pertanyaan publik mengenai mengapa proses perceraian tidak dilakukan di Pengadilan Negeri, mengingat keduanya kini sama-sama berstatus non-muslim.
Penjelasan dari pihak kuasa hukum menyatakan bahwa yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan agama yang dianut saat pernikahan dilangsungkan, bukan berdasarkan kondisi terkini.
Oleh karena itu, meski keduanya telah berpindah keyakinan, secara hukum proses perceraian tetap ditangani oleh Pengadilan Agama karena akad pernikahan mereka dahulu berlangsung dalam koridor syariat Islam.