BOGORINSIDER.com --Viral kasus pembunuhan seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30), menyita perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa tragis ini menjadi sorotan luas usai tagar #JusticeForTiwi viral di jagat maya.
Korban, yang berasal dari Kota Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Rabu, 30 Juli 2025. Penemuan jenazah tersebut memicu penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian.
Pelaku pembunuhan diketahui adalah rekan kerja korban di BPS Haltim, seorang pria bernama Aditya Hanafi (27). Kasus ini menuai kemarahan publik setelah diketahui bahwa pelaku tetap melangsungkan pernikahannya dengan perempuan berinisial AFM, yang juga merupakan rekan kerja korban sekaligus teman satu rumah di rumah dinas.
Rekonstruksi kasus yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkap bahwa pelaku mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, diduga karena pelaku diketahui memiliki masalah keuangan serius.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Bupati Bogor Dalam Mengatasi Bencana Alam
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang serta bermain judi online. Penolakan dari korban diduga memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada rencana pembunuhan.
Pelaku memiliki akses ke rumah dinas berkat kunci yang dimiliki oleh AFM. Ia menyusup ke rumah dinas pada Kamis, 17 Juli 2025, dan selama dua hari mengamati pergerakan korban dari dalam kamar AFM.
Aksi pembunuhan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT. Saat itu, korban baru saja kembali dari kamar mandi. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melakukan penyekapan dengan mengikat kedua tangan serta menutup mulut korban menggunakan lakban agar tidak bisa berteriak.
Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara publik terus mengikuti perkembangan dengan penuh perhatian, menuntut keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Sinergi Lintas Pemerintah untuk Tuntaskan Penanganan Banjir Rancabungur
Pelaku lantas mengambil ponsel milik korban. Usai memaksa korban untuk memberi tahu kata sandi perangkat, Hanafi berusaha untuk mencari cara memindahkan saldo di rekening korban yang berjumlah Rp 38 juta.
Sebelum melakukan hal tersebut, Hanafi sempat melecehkan korban, kemudian meminta maaf.
Artikel Terkait
Tinggi Gula! 4 Jenis Buah yang Sebaiknya Dihindari Saat Diet
4 Cara Sederhana Menghindari Kebiasaan Begadang
4 Cara Memanfaatkan Pekarangan Rumah yang Luas
4 Tips Tampil Rapi dan Wangi Sepanjang Hari
Dahlia Poland hadapi sidang cerai perdana, bahas alasan pindah keyakinan