Demi membayar hutang, pegawai BPS Haltim tewas dibunuh rekan kerja diduga terkait utang judi online

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:20 WIB
kasus pembunuhan BPS Halmahera Timur. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
kasus pembunuhan BPS Halmahera Timur. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah dinasnya yang berlokasi di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Maluku Utara.

Korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu diketahui menjadi korban pembunuhan oleh rekannya sendiri, AH alias Hanafi (27), yang diduga nekat melakukan aksi keji tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis, 31 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada 19 Juli 2025, saat dini hari.

Baca Juga: Pegawai BPS Haltim tewas dibunuh rekan kerja, masih sempat menikah hingga berpura-pura jadi korban

Motif kejahatan bermula dari permintaan pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada korban.

Penolakan yang dilakukan korban memicu pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan yang telah direncanakan sebelumnya.

Pada pukul 05.22 WIT, pelaku menyelinap ke kamar korban setelah sebelumnya bersembunyi di rumah dinas kekasihnya yang juga pegawai BPS.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Bupati Bogor Dalam Mengatasi Bencana Alam

Di dalam kamar, pelaku membekap korban, memaksanya melakukan tindakan asusila, dan memaksa membuka ponsel untuk mengakses rekening digital.

Pelaku kemudian mentransfer uang senilai Rp38 juta dari akun korban ke dompet digital miliknya. Setelah itu, pelaku menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban serta membekap dengan bantal hingga korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta, serta membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp89 juta.

Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Sinergi Lintas Pemerintah untuk Tuntaskan Penanganan Banjir Rancabungur

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X