Kronologi tersangka pembunuhan pegawai BPS di Haltim motif judol

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Kasus pembunuhan BPS. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kasus pembunuhan BPS. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Viral kasus pembunuhan seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP atau Tiwi (30), menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional seiring viralnya tagar #JusticeForTiwi yang ramai dibicarakan warganet.

Korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi membusuk di rumah dinas BPS yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Maba, pada Rabu, 30 Juli 2025. Penemuan jasad tersebut memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah pada rekan kerja korban, Aditya Hanafi (27), sebagai pelaku utama.

Identitas pelaku semakin menyulut kemarahan publik setelah terungkap bahwa dirinya tetap melangsungkan pernikahan dengan AFM, rekan kerja sekaligus teman satu rumah korban, hanya beberapa hari setelah dugaan pembunuhan terjadi.

Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkap bahwa pembunuhan berawal dari permintaan pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta.

Permintaan tersebut ditolak korban, diduga karena pelaku memiliki riwayat permasalahan keuangan yang cukup serius. Penolakan ini menjadi pemicu utama tindakan keji yang akhirnya merenggut nyawa Tiwi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Bupati Bogor Dalam Mengatasi Bencana Alam

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang serta bermain judi online. Penolakan dari korban diduga memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada rencana pembunuhan.

Pelaku memiliki akses ke rumah dinas berkat kunci yang dimiliki oleh AFM. Ia menyusup ke rumah dinas pada Kamis, 17 Juli 2025, dan selama dua hari mengamati pergerakan korban dari dalam kamar AFM.

Aksi pembunuhan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT. Saat itu, korban baru saja kembali dari kamar mandi. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melakukan penyekapan dengan mengikat kedua tangan serta menutup mulut korban menggunakan lakban agar tidak bisa berteriak.

Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara publik terus mengikuti perkembangan dengan penuh perhatian, menuntut keadilan bagi korban.

Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.

Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X