BOGORINSIDER.com --Viral kasus pembunuhan seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP atau Tiwi (30), menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial.
Peristiwa ini menjadi sorotan nasional seiring viralnya tagar #JusticeForTiwi yang ramai dibicarakan warganet.
Korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi membusuk di rumah dinas BPS yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Maba, pada Rabu, 30 Juli 2025. Penemuan jasad tersebut memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian.
Hasil penyelidikan mengarah pada rekan kerja korban, Aditya Hanafi (27), sebagai pelaku utama.
Identitas pelaku semakin menyulut kemarahan publik setelah terungkap bahwa dirinya tetap melangsungkan pernikahan dengan AFM, rekan kerja sekaligus teman satu rumah korban, hanya beberapa hari setelah dugaan pembunuhan terjadi.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkap bahwa pembunuhan berawal dari permintaan pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta.
Permintaan tersebut ditolak korban, diduga karena pelaku memiliki riwayat permasalahan keuangan yang cukup serius. Penolakan ini menjadi pemicu utama tindakan keji yang akhirnya merenggut nyawa Tiwi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Bupati Bogor Dalam Mengatasi Bencana Alam
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang serta bermain judi online. Penolakan dari korban diduga memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada rencana pembunuhan.
Pelaku memiliki akses ke rumah dinas berkat kunci yang dimiliki oleh AFM. Ia menyusup ke rumah dinas pada Kamis, 17 Juli 2025, dan selama dua hari mengamati pergerakan korban dari dalam kamar AFM.
Aksi pembunuhan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT. Saat itu, korban baru saja kembali dari kamar mandi. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melakukan penyekapan dengan mengikat kedua tangan serta menutup mulut korban menggunakan lakban agar tidak bisa berteriak.
Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara publik terus mengikuti perkembangan dengan penuh perhatian, menuntut keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, Hanafi hanya meminta agar korban memberikan uang Rp 30 juta yang diminta sebelumnya.
Ia pun berjanji tidak akan menyakiti Tiwi jika tidak melakukan hal di luar kehendaknya. Namun, Tiwi tetap menolak.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana
Bupati Bogor Dorong Sinergi Lintas Pemerintah untuk Tuntaskan Penanganan Banjir Rancabungur
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Bupati Bogor Dalam Mengatasi Bencana Alam
Pegawai BPS Haltim tewas dibunuh rekan kerja, masih sempat menikah hingga berpura-pura jadi korban
Demi membayar hutang, pegawai BPS Haltim tewas dibunuh rekan kerja diduga terkait utang judi online