BOGORINSIDER.com --Aktor Jonathan Frizzy kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menetapkan status tersebut setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan.
Konfirmasi atas penetapan ini juga diberikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade dalam pernyataannya pada Senin, 5 Mei.
Baca Juga: Kronologi resminya Ijonk alias JF menjadi tersangka kasus liquid vape yang mengandung narkoba
Zat yang ditemukan dalam vape milik Jonathan diketahui mengandung etomidate, sebuah senyawa obat keras yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan medis.
Sebelumnya pria yang dikabarkan berpacaran dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus vape mengandung obat keras.
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," ucap Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu pada Rabu (30/4) melansir detikcom.
Baca Juga: Resmi menjadi tersangka, Jonathan Frizzy raup untung ratusan juta dari penjualan liquid narkoba
Pria yang akrab disapa Ijonk itu telah memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025 lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas penemuan obat keras dalam vape tersebut.
Namun, pada pemanggilan kedua, 21 April lalu, Jonathan berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit.
Hal ini menjadi sorotan setelah sang paman, Benny Simanjuntak, memilih bungkam setelah Ijonk ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," tulis Benny Simanjuntak.
"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan!!!" pungkasnya.