Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Tidak Ditahan karena Alasan Kesehatan
BOGORINSIDER.com --Aktor Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama panggung Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan dalam sindikat peredaran vape yang mengandung obat keras.
Meski demikian, Ijonk pria berusia 43 tahun tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, kondisi kesehatan Ijonk menjadi alasan utama mengapa langkah penahanan belum diambil.
"Yang bersangkutan tidak ditahan," ungkap Michael saat memberikan pernyataan pada Selasa (6/5).
Diketahui, Ijonk baru saja menjalani tindakan medis berupa operasi dan saat ini masih berada dalam masa pemulihan.
Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian memberlakukan kewajiban wajib lapor kepada Ijonk guna tetap mengawasi proses hukum tanpa mengganggu pemulihan kesehatannya.
Baca Juga: Layanan Worldcoin Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Respons Resmi dari Pengembangnya
“Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," tambah Michael.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan seorang figur publik dalam jaringan peredaran barang terlarang, serta pendekatan penegakan hukum yang mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kesehatan tersangka.
Artikel Terkait
Pencarian Pendaki Asal Bogor yang Hilang di Gunung Binaiya Dihentikan Sementara
Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
Heboh! Puluhan Siswa SMK di Bogor Kesurupan Saat Syuting Film di Malam Hari
Sejoli Pembuang Bayi di Pulogadung Diciduk Polisi di Kosan Wilayah Kelapa Gading
Getaran Pagi Hari Guncang Blitar: Gempa Magnitudo 4,1 Terjadi di Barat Daya