PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
PT Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti, tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Dengan demikian, ketiga korporasi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
"Majelis hakim memutus bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan kini tengah mendalami dugaan adanya suap dalam putusan tersebut, dan kasus ini berpotensi membuka praktik mafia hukum yang lebih luas di balik layar pengadilan.