spill-news

Hakim pemvonis Ronald Tannur adu alibi terkait dugaan suap kasus pembebasan kliennya

Rabu, 9 April 2025 | 10:34 WIB
Potret 3 Hakim PN Surabaya Mangapul, Heru Hanindyo, dan Erintuah Damanik terjaring OTT (pn-surabayakota.go.id)

BOGORINSIDER.com --Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, memberikan klarifikasi terkait tuduhan suap dalam kasus vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Ia secara tegas membantah pernyataan koleganya, Heru Hanindyo, yang sebelumnya menyatakan tidak menerima uang suap sebagaimana yang dituduhkan.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 8 April 2025, Erintuah membeberkan bahwa pembagian uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura terjadi pada 10 Juni 2024 di ruang kerja Hakim Mangapul.

"Saya dengar Heru memberikan alibi bahwa pada tanggal 17 hingga 24 Juni ia tidak berada di Semarang saat penerimaan uang. Tapi faktanya, uang itu dibagikan pada 10 Juni. Jadi keterangannya tidak sesuai," ujar Erintuah.

Baca Juga: Dua Hakim nonaktif PN Surabaya Aakui penyesalan menerima suap dalam pembebasan Ronald Tannur

Ia menegaskan bahwa saat uang tersebut dibagikan, Heru masih berada di Surabaya dan tengah menjalankan tugas sebagai hakim. Dengan demikian, alibi Heru soal tidak berada di lokasi saat pembagian uang dianggap tidak valid.

"Dia bilang tidak di Surabaya pada tanggal 17 sampai 24 Juni. Tapi yang benar, uang itu diterima tanggal 10. Boleh saja dia pergi tanggal 17, tapi tanggal 10 dia masih di Surabaya," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Heru Hanindyo membantah menerima secara langsung uang suap yang diduga berasal dari Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Namun dalam sidang tersebut, Erintuah Damanik bersama Hakim Mangapul menyatakan bahwa uang tersebut memang diberikan di ruang kerja Mangapul, dan keduanya hadir saat momen itu berlangsung.

Kesaksian ini disampaikan dalam konteks Heru Hanindyo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas bagi Ronald Tannur. Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya akan jalani sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur 15 April 2025

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Heru Hanindyo membantah apa yang disampaikan oleh Erintuah dan Mangapul. Heru, pun menjelaskan dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," ujar Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa 8 April.

Heru menuturkan bahwa dirinya sempat tidaka berada di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sering izin berobat, karena operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB