Tiga Hakim PN Surabaya akan jalani sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur 15 April 2025

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 10:18 WIB
3 hakim pembebas Ronald tannur akan menjalani sidang. (Net / HukamaNews.com)
3 hakim pembebas Ronald tannur akan menjalani sidang. (Net / HukamaNews.com)

BOGORINSIDER.com --Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 15 April 2025.

Ketiganya adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam perkara ini, mereka diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah besar untuk memengaruhi putusan sidang yang berujung pada pembebasan Ronald Tannur di tahun 2024.

Baca Juga: Hakim mangapul berdalih akui kaget keputusan bebas Ronald Tannur jadi kontroversi

Jadwal sidang pembacaan tuntutan diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Teguh Santoso, pada Selasa, 8 April 2025.

Pengumuman disampaikan usai ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar Hakim Teguh di ruang sidang.

Baca Juga: Hakim Surabaya sindir penyidik Kejagung terkait kasus Gregorius Ronald Tannur ' kita pelatih bos'

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, hingga riyal Saudi.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf c, Pasal 6 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12B jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: DPR desak Kemendagri beri sanksi tegas untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim

Sebelumnya, atas putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X