Ia juga menyoroti bahwa sepanjang proses penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga penangkapan, tidak satu pun dokumen resmi diberikan kepadanya. Heru menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam KUHAP maupun hak-hak sipil.
"Tak ada satu lembar pun berita acara yang saya terima. Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap asas hukum acara dan hak warga negara," pungkasnya.