BOGORINSIDER.com --Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tindakan tersebut berpotensi membuatnya dikenai sanksi oleh pihak kementerian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikcom pada Senin (7/4/2025), pihak Kemendagri menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim terkait kepergiannya ke luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Ketar-ketir terancam dipecat Bupati Indramayu Lucky Hakim sampaikan permintaan maaf ke Dedi Mulyadi
Menanggapi hal ini, Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Kemendagri.
Hingga kini, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan kasus tersebut, mengingat pentingnya etika dan prosedur dalam pelaksanaan tugas pejabat publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.
"Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Wamendagri Bima Arya bakal segera memanggil Lucky Hakim. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia.
"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ucap Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," katanya.
Baca Juga: Daftar korban tragedi musibah pohon tumbang di alun-alun Pemalang saat Shalat Idul Fitri
Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.
Artikel Terkait
Puncak arus mudik lebaran 2025 terlewati, 1,4 juta kendaraan tinggalkan Jakarta
Viral seoarang balita terkunci di dalam mobil saat mudik, evakuasi berjalan dramatis
Pohon beringin tua di alun-alun Pemalang tumbang, timpa belasan jemaah salat Idul Fitri
Update terbaru tragedi pohon tumbang di Pemalang saat salat Idul Fitri, mengakibatkan 2 orang meninggal
Kronologi pohon beringin tua tumbang di alun-alun Pemalang, timpa jemaah salat Idul Fitri