Buntut liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu terancam sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 10:07 WIB
Lucky ditegur karena liburan keluar negeri tanpa izin. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Lucky ditegur karena liburan keluar negeri tanpa izin. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

 

BOGORINSIDER.com --Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tindakan tersebut berpotensi membuatnya dikenai sanksi oleh pihak kementerian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikcom pada Senin (7/4/2025), pihak Kemendagri menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim terkait kepergiannya ke luar negeri.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Ketar-ketir terancam dipecat Bupati Indramayu Lucky Hakim sampaikan permintaan maaf ke Dedi Mulyadi

Menanggapi hal ini, Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Kemendagri.

Hingga kini, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan kasus tersebut, mengingat pentingnya etika dan prosedur dalam pelaksanaan tugas pejabat publik.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.

Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

"Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Wakil Kemendagri Bima Arya minta Lucky Hakim Bupati Indramayu jelaskan perjalanan ke Jepang tanpa izin

Wamendagri Bima Arya bakal segera memanggil Lucky Hakim. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia.
"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ucap Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," katanya.

Baca Juga: Daftar korban tragedi musibah pohon tumbang di alun-alun Pemalang saat Shalat Idul Fitri

Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X