BOGORINSIDER.com --Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya menerima hukuman empat tahun penjara.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang hasil tindak pidana.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan oditur militer, meskipun permintaan agar terdakwa membayar restitusi tidak dikabulkan karena besarnya jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: 5 Fakta TNI AL atas kasus penembakan bos rental mobil yang divonis hukuman penjara seumur hidup
Hakim menilai perbuatan para terdakwa menyimpang dari tugas utama mereka sebagai prajurit TNI.
Ketua majelis hakim, Letnan Kolonel Arif Rachman, menekankan bahwa prajurit TNI bertugas melindungi negara, bukan membunuh warga sipil.
Tindakan para terdakwa juga dinilai merusak citra TNI dan menimbulkan keresahan di masyarakat terkait profesionalisme tentara.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi, terutama dengan penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut.
Terdakwa Bambang menggunakan senjata milik Sersan Satu Akbar Adli yang memegang izin inventaris senjata sebagai ajudan salah satu pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Baca Juga: Reaksi anak bos rental mobil atas vonis penjara seumur hidup prajurit TNI AL yang tembak ayahnya
Saat kejadian, senjata dalam keadaan siap tembak dan tidak dikosongkan terlebih dahulu.
Hakim juga menyoroti faktor kesengajaan dalam tindakan terdakwa, terlihat dari sasaran tembakan yang mengenai dada korban, yang secara jelas dapat mengakibatkan kematian.
Selain vonis penjara, kedua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer, termasuk terdakwa Rafsin yang terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.