BOGORINSIDER.com --Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Ketiga prajurit tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat, termasuk pemecatan serta hukuman penjara. Berikut adalah rincian fakta terkait kasus ini.
1. Dua Prajurit Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup**
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Baca Juga: Reaksi anak bos rental mobil atas vonis penjara seumur hidup prajurit TNI AL yang tembak ayahnya
Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan.
Oditur militer menegaskan bahwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bambang melakukan lima kali tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan.
Salah satu tembakan dari jarak sekitar satu meter menewaskan Ilyas Abdurrahman. Senjata yang digunakan dalam aksi ini merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.
Selain mengakibatkan kematian Ilyas, penembakan tersebut juga melukai seorang individu bernama Ramli, yang saat kejadian sedang memegangi Sertu Akbar.
Selain Bambang dan Akbar, terdakwa lain bernama Rafsin juga mendapatkan vonis atas keterlibatannya dalam kasus ini. Rafsin dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Putusan pengadilan menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota militer tetap harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Hukum Bui 4 Tahun terhadap 1 Oknum TNI
Artikel Terkait
Resmi disahkan oleh DPR RI, sembilan mahasiswa FH UI menggugat UU TNI ke MK
Usai disahkannya oleh DPR RI, kesaksian para pensiunan Jendral tolak dengan tegas UU TNI
Panglima TNI perintahkan Perwira di jabatan sipil non-kementerian untuk mundur
Pemkot ungkap fasilitas umum di Surabaya rusak pasca demo tolak UU TNI
Demo UU TNI di Sukabumi berujung ricuh, wartawan jadi korban kekerasan hingga 3 korban dilarikan ke RS