Alasan Pengadilan Militer beri pemberatan vonis hukuman ke tiga anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:21 WIB
Alasan pemberatan vonis terhadap 2 anggota TNI AL. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Alasan pemberatan vonis terhadap 2 anggota TNI AL. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Kasus ini berawal dari penyewaan mobil oleh Ajat Supriatna dari CV Makmur Jaya Rental Mobil yang dimiliki oleh Ilyas Abdurrahman.

Mobil tersebut kemudian berpindah tangan tanpa izin pemilik hingga akhirnya dijual kepada Sersan Satu Akbar Adli.

Menyadari kendaraan miliknya berpindah tangan, Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS dan berusaha mendapatkannya kembali.

Baca Juga: Tiga prajurit TNI AL lakukan sidang hingga divonis hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan di Tangerang

Upaya ini berujung pada pertengkaran antara Ilyas dan para terdakwa di Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025, yang kemudian berakhir dengan penembakan yang merenggut nyawa Ilyas serta melukai rekannya, Ramli.

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan di lingkungan militer serta menegakkan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan, termasuk anggota TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X