Kasus ini berawal dari penyewaan mobil oleh Ajat Supriatna dari CV Makmur Jaya Rental Mobil yang dimiliki oleh Ilyas Abdurrahman.
Mobil tersebut kemudian berpindah tangan tanpa izin pemilik hingga akhirnya dijual kepada Sersan Satu Akbar Adli.
Menyadari kendaraan miliknya berpindah tangan, Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS dan berusaha mendapatkannya kembali.
Upaya ini berujung pada pertengkaran antara Ilyas dan para terdakwa di Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025, yang kemudian berakhir dengan penembakan yang merenggut nyawa Ilyas serta melukai rekannya, Ramli.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan di lingkungan militer serta menegakkan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan, termasuk anggota TNI.
Artikel Terkait
Usai disahkannya oleh DPR RI, kesaksian para pensiunan Jendral tolak dengan tegas UU TNI
Panglima TNI perintahkan Perwira di jabatan sipil non-kementerian untuk mundur
Pemkot ungkap fasilitas umum di Surabaya rusak pasca demo tolak UU TNI
Demo UU TNI di Sukabumi berujung ricuh, wartawan jadi korban kekerasan hingga 3 korban dilarikan ke RS
Bentrokan dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Sukabumi, tiga orang dilarikan ke rumah sakit