spill-news

5 Fakta TNI AL atas kasus penembakan bos rental mobil yang divonis hukuman penjara seumur hidup

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:15 WIB
3 prajurit TNI AL dijatuhi vonis atas kasus penembakan bos rental Tangerang. (Instagram/@rentalmobil.tangerang)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Ketiga prajurit tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat, termasuk pemecatan serta hukuman penjara. Berikut adalah rincian fakta terkait kasus ini.

1. Dua Prajurit Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup**

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Baca Juga: Reaksi anak bos rental mobil atas vonis penjara seumur hidup prajurit TNI AL yang tembak ayahnya

Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan.

Oditur militer menegaskan bahwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bambang melakukan lima kali tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan.

Salah satu tembakan dari jarak sekitar satu meter menewaskan Ilyas Abdurrahman. Senjata yang digunakan dalam aksi ini merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.

Selain mengakibatkan kematian Ilyas, penembakan tersebut juga melukai seorang individu bernama Ramli, yang saat kejadian sedang memegangi Sertu Akbar.

Selain Bambang dan Akbar, terdakwa lain bernama Rafsin juga mendapatkan vonis atas keterlibatannya dalam kasus ini. Rafsin dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Putusan pengadilan menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota militer tetap harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tiga prajurit TNI AL lakukan sidang hingga divonis hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan di Tangerang

2. Hukum Bui 4 Tahun terhadap 1 Oknum TNI

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB