Sementara itu, Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
"Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun," kata hakim.
Hakim memerintahkan Rafsin tetap berada di dalam tahanan.
Sertu Rafsin Hermawan sebelumnya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Sanksi Pemecatan
Ketiga oknum itu juga mendapatkan pidana tambahan. Ketiganya dipecat dari dinas militer alias dipecat dari TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim membacakan vonis.
4. Tak Dibebani Restitusi
Majelis hakim tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi. Apa pertimbangannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Bentrokan dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Sukabumi, tiga orang dilarikan ke rumah sakit
"Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer," kata hakim dalam sidang vonis.
"Bahwa menurut majelis hakim, perkara yang berkaitan dengan terdakwa lainnya, yakni Saudara Isra, Saudara Iin Hilmi, Saudara Ajat, dan Saudara Rohman, pengajuan akan diajukan melalui peradilan umum di peradilan Negeri Kota Tangerang. Pengajuan restitusi yang dibebankan kepada atas korban Saudara Ramli adalah tidak tepat apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, namun tidak terhadap terdakwa lain," ujarnya.
"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban Saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dengan pertimbangan kedua korban, yaitu Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli, adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," lanjut hakim.
Hakim juga menyatakan ada komponen yang tidak termasuk dalam restitusi yang diajukan. Salah satunya ialah pembayaran seluruh angsuran mobil rental.
"Bahwa dasar perhitungan besarnya perhitungan LPSK, majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental. Tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.
5. Hal Meringankan
Ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menyebut terdaka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.
Hakim mengatakan ketiga terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. Para terdakwa disebut langsung menyerahkan diri setelah melakukan penembakan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, baik hukum disiplin maupun hukuman pidana. Bahwa setelah kejadian penembakan pada terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," jelasnya.
Hakim mengatakan para terdakwa beberapa kali memohon kepada hakim dalam persidangan untuk meminta maaf kepada anak korban. Namun permintaan maaf itu tak diladeni.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi 1 dan saksi 2. Namun anak korban tidak bersedia karena kalau dimaafkan anak korban khawatir dapat meringankan hukuman para terdakwa," ucapnya.
Artikel Terkait
Resmi disahkan oleh DPR RI, sembilan mahasiswa FH UI menggugat UU TNI ke MK
Usai disahkannya oleh DPR RI, kesaksian para pensiunan Jendral tolak dengan tegas UU TNI
Panglima TNI perintahkan Perwira di jabatan sipil non-kementerian untuk mundur
Pemkot ungkap fasilitas umum di Surabaya rusak pasca demo tolak UU TNI
Demo UU TNI di Sukabumi berujung ricuh, wartawan jadi korban kekerasan hingga 3 korban dilarikan ke RS