5 Fakta TNI AL atas kasus penembakan bos rental mobil yang divonis hukuman penjara seumur hidup

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:15 WIB
3 prajurit TNI AL dijatuhi vonis atas kasus penembakan bos rental Tangerang. (Instagram/@rentalmobil.tangerang)
3 prajurit TNI AL dijatuhi vonis atas kasus penembakan bos rental Tangerang. (Instagram/@rentalmobil.tangerang)

Sementara itu, Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

"Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun," kata hakim.

Hakim memerintahkan Rafsin tetap berada di dalam tahanan.

Sertu Rafsin Hermawan sebelumnya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sanksi Pemecatan

Ketiga oknum itu juga mendapatkan pidana tambahan. Ketiganya dipecat dari dinas militer alias dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim membacakan vonis.

4. Tak Dibebani Restitusi

Majelis hakim tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi. Apa pertimbangannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Bentrokan dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Sukabumi, tiga orang dilarikan ke rumah sakit

"Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer," kata hakim dalam sidang vonis.

"Bahwa menurut majelis hakim, perkara yang berkaitan dengan terdakwa lainnya, yakni Saudara Isra, Saudara Iin Hilmi, Saudara Ajat, dan Saudara Rohman, pengajuan akan diajukan melalui peradilan umum di peradilan Negeri Kota Tangerang. Pengajuan restitusi yang dibebankan kepada atas korban Saudara Ramli adalah tidak tepat apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, namun tidak terhadap terdakwa lain," ujarnya.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban Saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dengan pertimbangan kedua korban, yaitu Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli, adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," lanjut hakim.

Hakim juga menyatakan ada komponen yang tidak termasuk dalam restitusi yang diajukan. Salah satunya ialah pembayaran seluruh angsuran mobil rental.

"Bahwa dasar perhitungan besarnya perhitungan LPSK, majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental. Tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

5. Hal Meringankan

Ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menyebut terdaka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.

Hakim mengatakan ketiga terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. Para terdakwa disebut langsung menyerahkan diri setelah melakukan penembakan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, baik hukum disiplin maupun hukuman pidana. Bahwa setelah kejadian penembakan pada terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," jelasnya.

Hakim mengatakan para terdakwa beberapa kali memohon kepada hakim dalam persidangan untuk meminta maaf kepada anak korban. Namun permintaan maaf itu tak diladeni.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi 1 dan saksi 2. Namun anak korban tidak bersedia karena kalau dimaafkan anak korban khawatir dapat meringankan hukuman para terdakwa," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X