spill-news

Komisi I TB Hasanuddin meminta Panglima TNI tarik prajurit dari jabatan sipil

Jumat, 21 Maret 2025 | 14:04 WIB
Komisi 1 minta panglima TNI tarik ribuan anggotanya dari sipil (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menerbitkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI yang masih menduduki jabatan sipil setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Hasanuddin menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 47 UU TNI yang membatasi penempatan prajurit aktif hanya pada 14 kementerian dan lembaga tertentu.

Ia mengimbau Panglima TNI untuk segera menginstruksikan penarikan prajurit yang bertugas di luar 14 instansi yang diperbolehkan agar mereka dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Deretan pasal Kontroversial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR RI

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Hasanuddin pada Jumat (21/3).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan prajurit aktif yang mengisi posisi di berbagai instansi sipil, termasuk di BUMN, kementerian, serta badan pemerintahan lainnya.

Mereka menempati berbagai posisi, mulai dari staf hingga ajudan. Namun, Hasanuddin tidak merinci jumlah pasti prajurit aktif yang berada di luar ketentuan UU TNI.

Baca Juga: Mencuat istilah 27 club di tengah kontroversi di sahkannya RUU TNI

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar semua pihak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak agar ribuan prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri setelah pengesahan RUU TNI.

Desakan ini merujuk pada perubahan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Baca Juga: Pengemudi ojek online diduga menjadi korban pemukulan aparat dalam aksi demonstrasi menolak RUU TNI

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menekankan bahwa berdasarkan data tahun 2023, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang seharusnya segera mundur dari jabatan sipil sebagai bentuk ketaatan terhadap UU TNI dan supremasi sipil.

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif harus serentak mundur. Kalau perlu besok, sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Gina kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (20/3).

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB