BOGORINSIDER.com --Revisi Undang-Undang TNI telah resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan ini menandai perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mencakup tiga pasal utama.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Mencuat istilah 27 club di tengah kontroversi di sahkannya RUU TNI
Dalam revisi ini, beberapa perubahan signifikan dilakukan terhadap tugas dan kewenangan utama TNI.
Salah satu poin utama yang mengalami perubahan adalah usia pensiun prajurit serta keterlibatan TNI aktif dalam kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, revisi yang tercantum dalam Pasal 7 menambah dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, sehingga jumlahnya bertambah dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pertahanan negara yang terus berkembang.
Perubahan dalam Undang-Undang TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran serta tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait tugas dan wewenang prajurit di berbagai sektor.
Baca Juga: Pengemudi ojek online diduga menjadi korban pemukulan aparat dalam aksi demonstrasi menolak RUU TNI
Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga: Berikut daftar 14 kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI, dampak dari disahkannya RUU TNI
Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Artikel Terkait
Kronologi dua petugas satpam SMKN 9 menjadi korban penusukan dilakukan anggota LSM
Dugaan penyebab anggota LSM lakukan penusukan terhadap 2 satpam di SMKN 9 Tangerang, terkait THR?
Polisi akhirnya buru pelaku penganiayaan satpam SMA Negeri 9 Tangerang
Miris, Tiga mahasiswa UI terluka saat aksi demo tolak revisi UU TNI di Gedung DPR RI
Mantan Presiden Megawati beri dukungan terhadap di sahnya RUU TNI